A.
Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang
dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya
dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi
kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrinpaling berpengaruh
dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan
awal dari ideologi nasionalisme. Namun bangsa memliki arti atau pengertian
yang lain yaitu :
·
Bangsa dalam arti
sosiologis antropologis adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan
berinteraksi untuk mencapai tujuan yang bersama dalam suatu wilayah. Bangsa
dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan – ikatan seperti ras,
tradisi,sejarah ,adat istiadat,agama,atau kepercayann bahasa ataupun daerah.
·
Bangsa dalam arti
politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada
kedaulatan Negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa
dalam arti politis diikat dengan organisasi kekuasaan yaitu Negara dan
pemerintahannya.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah orang yang bersamaan asal
keturunan adat, bahasa, dan sejarahnya serta berkepemerintahan sendiri.
B. Negara
Pengertian Negara dalam KBBI ( Kamus
Besar Bahasa Indonesia ) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Pengertian Negara lainnya yang
didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau
daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya.
Dari definisi Negara diatas, kita bias
mengetahui bahwa unsure-unsur sebuah Negara adalah sebagai berikut :
1.
Wilayah
Bagaimanapun unsure Negara ini sangat krusial, karena sebuah Negara
memerlukan sebuah wilayah tempat Negara tersebut berdiri.
2.
Rakyat
Tanpa rakyat, Negara tidak dapat berdiri
3.
Pemerintah yang
memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintahan
yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah
yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang
tidak cukup disebut sebagai Negara.
C. Warga Negara
Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·
Perbedaan
warganegara dengan penduduk;
Warga
negara merupakan anggota dari
suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara
tersebut. Sedangkan penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili
di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari
suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang
asing/warganegara asing.
·
Pengertian asas ius soli dalam
kewarganegaraan;
Asas
ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
Negara tempat kelahiran.
·
Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas
ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan
keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
D. Hak dan kewajiban
warga negara
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun
harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum
dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,
maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
·
Hak dan kewaijiban
warga negara :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
·
Hak Warga Negara
Indonesia :
Ø Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
Ø Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
Ø Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Ø Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Ø Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
Ø Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
Ø Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak,
Ø hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
·
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
Ø Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Ø Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ø Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
Ø Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
·
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.sumber :
tidak bisa di copy
BalasHapus