I.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal
dari bahasa Yunaniδημοκρατία
– (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk
pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah
demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan
demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat". Hal ini berarti
kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan
negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme,
dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur,
landasan demokrasi adalah keadilan,
dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang
bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting,
dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya,
tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan
untuk mencapai hal tersebut.
II.
Ciri-ciri Demokrasi
Ciri-ciri
demokrasi di Indonesia sebagai berikut :
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong.
3. Cara pengambilan
keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan
partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan
kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan
pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan
tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum.
III.
Macam-macam
Demokrasi
Macam-macam
demokrasi yang ada didunia saat ini, yaitu :
1. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut
oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu,
pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata
lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup
Pancasila. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham
pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
2. Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi
ini dicetuskan oleh Soekarno. Demokrasi terpimpin ini adalah paham demokrasi
dimana kekuasaan tertinggi ada pada satu orang yaitu presiden. Presiden ibaratnya
raja yang tak terbatas dalam pemerintahan. Presiden dianggap satu-satunya wakil
dari rakyat.
3. Demokrasi
Parlementer
Demokrasi
parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh
parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan
adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba
menganut pada tahun 1957.
4. Demokrasi Liberal
Demokrasi
liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik.
Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk
berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan
bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara
kompetitif. Menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan
kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang.
Diterapkan oleh Negara Amerika dan Inggris.
IV.
Kekuasaan dalam Pemerintahan
Negara
merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi
kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen
peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat
luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu
juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap
rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan
negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya
sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di
satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan
menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga
macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti
kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat
undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan
amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan
undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah
pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala
pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden
bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan
baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
V.
Demokrasi
di Indonesia
Demokrasi yang ada di Indonesia
1.
Demokrasi Liberal
Demokrasi ini sering disebut Demokrasi PARLEMENTER,
dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945.Menteri
bertanggung jawab kepada parlemen
2.
Demokrasi Terpimpin
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Dalam demokrasi terpimpin ini menggunakan sistem
presidensil
3.
Demokrasi Pancasila
berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai,
disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
VI.
Pendidikan
Demokrasi
Pendidikan
demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan
masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami,
meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi
sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12).
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan
dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan
suatu proses pendidikan demokrasi.
Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk
pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan
diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk
membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan
demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19).
Sistem pemerintahan demokrasi
demokrasi sebanyak cita – cita kan oleh berbagai Negara. Namun upaya untuk
menuju kehidupan demokrasi yang ideal tidak lah mudah. Proses
mengimplementasikan demokrasi inilah sebagai system politik dalam kehidupan
bernegara.sumber :
http://masri.blog.com/2009/10/27/demokrasi-dan-pendidikan-demokrasi/
gak seru , gak bisa di copy paste :p
BalasHapusDalam menelusuri berbagai artikel yang ada disini saya menemukan content yang menarik dan berguna bagi saya, blog ini ramai pengunjung seperti situs forum indonesia yang sudah ternama? salam sukses
BalasHapussangat bermanfaat artikel nya, cukup lengkap buat referensi tugas kuliah saya. terima kasih :)
BalasHapus