Selasa, 30 April 2013

Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum


1.      Hak Asasi Manusia
       Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.


2.      Negara Hukum
       Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
            
       Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum :
-Demi kepastian hukum
-Tuntutan perlakuan yang sama
-Legitimasi demokrasi
-Tuntutan akal budi

       Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

Unsur-unsur Negara Hukum
-Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
-Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
-Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
-Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya

Ciri-ciri Negara Hukum
-Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
-Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
-Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
       -Menuntut pembagian kekuasaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar