1. Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir,
maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus
menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti
dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi
manusia lainnya.
2.
Negara Hukum
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan
negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur
dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang
diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma
objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu
harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat
dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat
alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan
hukum :
-Demi kepastian
hukum
-Tuntutan
perlakuan yang sama
-Legitimasi
demokrasi
-Tuntutan akal
budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan
kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang
ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah
agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah
untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan
hukum.
Unsur-unsur Negara
Hukum
-Hak asasi
manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
-Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
-Pemerintahan
dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
-Adanya
peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
-Kekuasaan
dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
-Kegiatan negara
berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
-Berdasarkan sebuah
undang-undang yang menjamin HAM
-Menuntut
pembagian kekuasaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar