Kamis, 05 Januari 2012

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia



        Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatanpolitik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
            Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggriscitizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
            Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggrisnationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
            Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa InggrisCivics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
            Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
            Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasaInggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk,orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama Negara. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Seperti yang telah disampaikan di muka, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.

            Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Hak Warga Negara Indonesia:

1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di     dalam pemerintahan.

4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan             Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,            berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-       undang yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara Indonesia:

1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam     membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah      ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,        hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-     baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala       hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun             bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan kewajiban Negara yang digambarkan dalam UUD 1945:

a.    Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut         digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup    berbagai bidang.

b.    Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan     pasal 34 UUD 1945.

c.    Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan         dalam berbagai peraturan perundang- undangan. Contoh hal dan kewajiban     WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No          20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.


d.    Disamping adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap negara ,             dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi    manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
e.    Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya         merupakan kewajiban dan hak warga terhadap Negara.

f.     Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban Negara untuk      menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban Negara untuk menjamin hak          asasi warga negara , kewajiban Negara untuk mengembangkan sistem        pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

g.    Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan          pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi      air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat

Tulisan Adalah Identitas Nasional Indonesia Bangsa


            Dilihat dari segi bahasa bahwa Indentitas itu berasal dari bahasa inggris yaitu Indentity yang dapat diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Ciri-ciri itu adalah suatu yang menandai suatu benda atau orang. Ada ciri-ciri fisik atau non fisik. Indentity sering diindonesiakan menjadi indentitas atau jatidiri. Indentitas atau jatidiri, dapat memiliki dua arti; pertama, yakni menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang atau sebuah benda, kedua, indentitas dapat berupa keterangan yang dapat menjelaskan pribadi seseorang dan riwayat hidup. Indentitas atau jatidiri adalah pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalan suatu golongan dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-cirinya. Menurut Hank Johnston, Enrique Larana, dan Joseph R.Gusfield,  indentitas dibagi dalam dua bagian, yaitu: indentitas individu dan indentitas kolektif. Sebagaimana kiat ketahui bahwa indentitas atau jatidiri itu ada dalam interaksi, maka dapatlah kita katakan bahwa jati diri itu diperlukan dalam interaksi. Sebuah interaksimewujudkan adanya struktur dimana masing-masing pelaku yang terlibat didalamnya berada dalam suatu hubungan peranan. Di lain pihak dan pada waktu yang sama, corak peranan yang dijalankan oleh masing-masing pelaku tersebut tergantung pada corak atau macam struktur interaksi yang berlaku.
            Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
            Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
            Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya  senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia   lain (Ismaun, 1981: 6).
            Secara historis  pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian Negara secara beragam, Aristoteles merumuskan Negara dalam bukunya Politica, yang disebutnya negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara   masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawarahan. Oleh karena itu, menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya Negara yang  baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
            Bangsa pada hakeketnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
           Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah system hokum/perundang – undangan, hak dan kewaiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi
      Hakekat Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah sebagai suatu “kesatuan nasional”.
            Hakekat Negara adalah merupakan suatu wilayah dimana terdapat sekelompok manusia melakukan kegiatan pemerintahan.
            Bangsa dan Negara Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan nasib sejarah dan melakukan tugas pemerintahan dalam suatu wilayah “Indonesia”
            Fungsi Bahasa Indonesia Seminar Politik Bahasa Nasional, 25-28 Februari 1975 di Jakarta, antara lain merumuskan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
·         Lambang kebanggaan nasional,
·         Lambang identitas nasional,
·         Pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya bahasa, dan
·         Alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975:5).
         Beriringan dengan pesatnya perkembangan bahasa indonesia sebagai lambang identitas nasional, teraktualisasikan pula perkembangan bahasa daerah  sebagai lambang identitas daerah yang keberadaannya diakui di dalam UUD 1945 yang secara bersamaan dengan bahasa Indonesia menghadapi arus globalisasi. Identitas Bangsa Sosok yang menunjukkan bahwa dia adalah Indonesia, baik sebagai negara maupun sebagai bangsa, berwujud dalam dua kenyataan, yakni bahasa Indonesia yang menampakkan diri sebagai identitas fonik dan merah putih serta Garuda Pancasila sebagai wujud fisik.
            Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa itu tecermin, antara lain, dari sikap lebih mengutamakan penggunaan bahasa asing daripada penggunaan bahasa indonesia, misalnya dalam penamaan kompleks perumahan, dan sikap mementingkan kegiatan tertentu, misalnya demi kegiatan pengembangan pariwisata dan bisnis. Pengaruh Muatan Lokal sebagai Upaya Penangkal Arus Globalisasi Berdasarkan Petunjuk Penerangan Muatan Lokal (Depdikbud, 1987), yang dimaksud muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, lingkungan budaya, dan kebutuhan daerah yang perlu dipelajari oleh murid. Tantangan itu dapat dilihat dari kenyataan bahasa Indonesia itu sendiri, dan yang satu dari pemilik dan penutur bahasa Indonesia sendiri.
             Tantangan yang datang dari pemilik dan penutur bahasa Indonesia sebenarnya bersumber dari sikap, kesadaran berbahasa yang kemudian tecermin dalam perilaku berbahasa (lihat Fishman, 1975:24-28, Pateda, 1990: 25-32). Terhadap ujaran sulitnya mendapatkan padanan istilah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebenarnya Pusat Bahasa bekerja sama dengan para pakar dalam disiplin ilmu tertentu telah mengupayakan menerbitkan kamus, antara lain Kamus Istilah Teknik Perkapalan (Soegiono dkk, 1985), Kamus Istilah Politik (Muhaimin dkk, 1985), Kamus Istilah Teknologi Mineral (Soetjipto dkk, 1985), tetapi barangkali tidak luas, maka tuduhan di atas muncul.
             Persoalan krisis jati diri yang berpangkal dari pandangan bahwa manusia sebagai substansi, dan sebagai makhluk yang beridentitas yang kemudian dikaitkan dengan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia sebagai upaya mempertahankan identitas bangsa, maka pengajaran kebangsaan sebaiknya dipertimbangkan untuk diberikan dalam lembaga pendidikan kita. Dewasa ini substansi jiwa kebangsaan seolah-olah ditempelkan pada mata pelajaran PMP dan PSPB. Selain itu, penggunaan kata-kata, daripada, yang mana, di mana, saudara-saudara sekalian, dianggap bukan sesuatu yang salah oleh para oknum petinggi di negara kita ini. Dengan kata lain, terdapat kontroversi antara norma bahasa yang dikumandangkan oleh Pusat Bahasa dan kenyataan di lapangan.

Contohnya  :
             Pelajaran bahasa Indonesia yang selalu ada dalam setiap jenjang pendidikan padahal kita sendiri adalah orang Indonesia yang sudah lancar berbahasa Indonesia