Kamis, 05 Januari 2012

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia



        Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatanpolitik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
            Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggriscitizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
            Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggrisnationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
            Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa InggrisCivics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
            Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
            Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasaInggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk,orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama Negara. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Seperti yang telah disampaikan di muka, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.

            Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Hak Warga Negara Indonesia:

1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di     dalam pemerintahan.

4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan             Indonesia atau nkri dari serangan musuh.

7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,            berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-       undang yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara Indonesia:

1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam     membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah      ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,        hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-     baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala       hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun             bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan kewajiban Negara yang digambarkan dalam UUD 1945:

a.    Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut         digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup    berbagai bidang.

b.    Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan     pasal 34 UUD 1945.

c.    Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan         dalam berbagai peraturan perundang- undangan. Contoh hal dan kewajiban     WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No          20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.


d.    Disamping adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap negara ,             dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi    manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
e.    Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya         merupakan kewajiban dan hak warga terhadap Negara.

f.     Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban Negara untuk      menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban Negara untuk menjamin hak          asasi warga negara , kewajiban Negara untuk mengembangkan sistem        pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

g.    Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan          pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi      air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar